Sri Sultan HB X (JIBI/Harian Jogja/dok) |
“Saya kira [non partisan] itu sudah menjadi konsekuensi dan sudah disampaikan pada saat itu. Bukan berpolitik, kalau saya tidak keliru itu tidak boleh gabung partai politik, berpolitik boleh,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan Jogja, Senin (27/8).
Aturan mengenai Sultan dilarang bergabung dengan parpol adalah tambahan dalam RUUK. Ide tersebut disampaikan oleh semua fraksi di Komisi II DPR RI agar Sultan dan Paku Alam yang bertahta netral karena raja milik rakyat. Jika memihak partai tertentu, dinilai tidak ada bedanya dengan daerah lain yang tidak berstatus istimewa.
Sultan menambahkan, sejauh ini ia belum tahu persis isi dari RUUK DIY yang sudah selesai dibahas dalam tim Perumusan dan Sinkronisasi. “Saya belum tahu persis. Baru nanti malam Pak Sekda (Ichsanuri) akan laporan kepada saya,” kata Sultan.(harianjogja.com)