KULONPROGO
– Hampir delapan kilogram daging babi disita tim pengawasan makanan dan
obat-obatan dari tangan pedagang di dua pasar tradisional, Senin
(29/8/2013). Pasalnya, pedagang tersebut mencampur daging babi itu
dengan jenis daging sapi yang dijualnya.
Rinanti
Candrarukmi, Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Kelautan,
Perikanan dan Kelautan (Dinas Kepenak) Kulonprogo, menjelaskan total
berat daging babi yang disitanya mencapai 7,9 kg. Sebanyak 4,9 kg daging
babi disita dari seorang pedagang di pasar Plono, Pagerharjo, Samigaluh
dan 3 kg lainnya diambil dari tangan pedagang di pasar Kenteng, desa
Kembang, kecamatan Nanggulan.
“Kedua
pedagang ini sebetulnya masih bersaudara dan termasuk pemain lama.
Sudah beberapa waktu tidak muncul tapi sekarang nongol dan mengulangi
lagi,” kata Rinanti.
Dalam
modusnya, kedua pedagang yang identitasnya dirahasiakan itu menurut
Rinanti tidak terlihat mencurigakan. Pasalnya, mereka menjual daging
babi dengan dicampur daging sapi. Harga jualnya pun sama, yakni Rp 90
ribu perkilogram.
Dari
pengakuan pedagang di pasar Plono, lanjut Rinanti, saat itu pedagang
tersebut menjual 10 kg daging babi yang diambil dari wilayah Ngijon,
Moyudan, Sleman. Dari jumlah tersebut, akhirnya hanya tersisa 4,9 kg
yang kemudian disita petugas.
Menurut
Rinanti, kedua pedagang itu tidak menyebutkan kepada konsumen bahwa
daging tersebut adalah babi. Bagi masyarakat awam, lanjut Rinanti,
kemungkinan memang akan kesulitan membedakan kedua daging tersebut
mengingat ciri fisik daging hampir sama. Namun, setelah pihaknya menguji
sampel daging dan membakarnya, akhirnya ketahuan bahwa itu daging babi.
“Setelah
dibakar, baunya bukan mirip sapi tapi malah mirip bau ayam. Selain itu,
lebih berlemak dari sapi. Uji lengkapnya akan kami kirim sampel daging
ke Balai Besar Veteriner. Kalau ternyata hasilnya positif, kami serahkan
proses hukum pada Satpol PP,” imbuh dia.(*)
Sumber : http://jogja.tribunnews.com/2013/07/29/pedagang-di-kulonprogo-campur-daging-sapi-dengan-daging-babi