GUNUNGKIDUL - Kejaksaan negeri (Kejari) Wonosari telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana tunjangan 33 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999/2004 ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) DIY, Rabu (19/9/2012).
Pengiriman berkas tersebut dilakukan dengan mobil khusus dan pengawalan ketat.
Kepala seksi pidana khusus Kejari Wonosari, Sigit Kristanto menjelaskan bahwa ada enam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Hal itu sesuai dengan target Kejari Wonosari yang akan melimpahkan berkas perkara selambat-lambatnya 14 hari sejak penetapan tahanan kota, Kamis (6/9/2012) lalu.
“Kami sudah limpahkan (berkas perkara), namun belum tahu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” jelasnya kepada Tribun Jogja, Rabu (19/9/2012). (tribunnjogja.com)
Kasus Dana Tunjangan 33 Anggota DPRD Gunungkidul Dilimpahkan ke Tipikor
Redaksi | Kamis, 20 September 2012 | dJogja info
Label:
gunung kidul
0 Comments