Berita Terbaru :
Home » » TKPK Harus Bisa Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan

TKPK Harus Bisa Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan

Redaksi | Selasa, 08 Mei 2012 | dJogja info

Wates - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mempunyai komitmen yang kuat untuk mempercepat pengurangan angka kemiskinan. Komitmen ini telah dituangkan di dalam RPJMD 2011 - 2016 yang menargetkan angka kemiskinan berkurang 1,5 persen setiap tahunnya. Demikian disampaikan Wakil Bupati Kulonprogo, Drs. H.
Sutedjo, saat membuka Pembekalan Kader Penanggulangan Kemiskinan di gedung Binangun, kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

Untuk mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan tersebut, di Kabupaten Kulonprogo telah dibentuk Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) tingkat Kabupaten, TKPK tingkat Kecamatan dan Kader Penanggulangan Kemiskinan.

“Kami harapkan akhir Mei ini telah selesai dibentuk 87 TKPK Desa dan 1 TKPK Kelurahan, sehingga mempermudah pencapaian target menurunkan angka kemiskinan,” harap Sutedjo, Senin (7/5).

Pembekalan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penanggulangan kemiskinan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang berbagai kegiatan penanggulangan kemiskinan yang ada di kabupaten Kulonprogo. Informasi dan pemahaman tersebut diharapkan akan memperlancar tugas TKPK dalam melaksanakan tugas mendampingi masyarakat miskin untuk memperoleh layanan.

Menurut Sutedjo, kemiskinan di Kulonprogo diukur dengan 16 Indikator Kemiskinan sesuai Perbup No. 39 tahun 2011. Hingga kini terdapat 5 indikator kemiskinan tertinggi di Kulonprogo, yaitu penggunaan bahan bakar kayu, konsumsi daging yang relatif rendah, pembelian pakaian yang hanya 1 stel per tahun, pendapatan kurang dari Rp 225.059 per bulan/ jiwa dan belum adanya MCK.

“Kader (TKPK) harus bisa membuat prioritas pengentasan kemiskinan sesuai dengan indeks indikator tertinggi, sehingga mempermudah pemberian bantuan ataupun memberi daya ungkit kepada masyarakat miskin,” tutur Sutedjo.

TKPK sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan bertugas melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan dan mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Tugas tersebut menganut 4 prinsip dasar yaitu perbaikan dan pengembangan sistem perlindungan sosial, peningkatan akses layanan dasar, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin dan pembangunan yang inklusif.

Keempat prinsip tersebut mendasari strategi TKPK dalam menurunkan beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil serta membentuk sinergi kebijakan dan pronangkis.(krjogja.com)
Share this post :
Comments
0 Comments

Posting Komentar