Hitung Uang (ilustrasi-internet) |
Akibatnya, mantan calon tunggal kepala desa mengundurkan diri. Hal itu lantaran biaya yang sangat tinggi dan dinilai tidak wajar.
Salah satu calon tunggal kepala desa yang mengundurkan diri adalah Suranem (39), menjelaskan ia memilih mundur lantaran pihaknya urung melengkapi persyaratan biaya administrasi karena dinilai terlalu tinggi.
Kepada Tribun Jogja, ia menjelaskan bahwa untuk biaya pencalonan kepala desa hingga nantinya dilantik mencapai total sekitar Rp 70,5 juta.
“Itu saja masih ditambah dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 1 juta. Pihak panitia juga saat itu tidak pernah menyampaikan informasi bahwa ada dana dari APBDes dan bantuan dari Pemkab. Padahal di RKA sebenarnya ada,” jelasnya, Jumat (28/6/2012).
Alasannya untuk mundur, bahwa selama ini biaya yang dikeluarkan untuk menjadi kepala desa teramat mahal dan tidak wajar. Sehingga membuat pihaknya tidak menyanggupi segala administrasi tersebut.
“Bayangkan saja bila nantinya gaji hanya Rp 1 juta per bulan, maka bisa diperkirakan bagaimana harus menutup untuk biaya pencalonan. Apa ga perlu makan dan semacamnya,” jelasnya.
Suranem menjelaskan bahwa biaya tersebut terlampau tidak wajar bila dibandingkan dengan Pilkades di daerah lain. Sehingga, membuat dirinya semakin mengurungkan niat untuk maju menjadi kepala desa terpilih.
“Sejak dari pencalonan sudah ada masalah. Ganjalan-ganjalan dari panitia juga ada. Makanya saya memilih untuk mundur,” jelasnya.
Selain itu, ia juga melihat bahwa ada indikasi pemilihan tersebut sudah diskenariokan, agar pemilihan Kepala desa tidak terlaksana. “Dan akhirnya jabatan kepala desa di pejabat (Pj) kan. Tatib saya nilai juga tidak sesuai dengan Perda nomor 19 tahun 2006,”jelasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarejo, Tanjungsari, Subarno menjelaskan bahwa biaya untuk Pilkades Banjarejo sudah sesuai dengan kesepakatan dan juga sudah disosialiasikan kepada masyarakat.
“Kami mulai penjaringan, disosialisasikan dari panitia dan minta pertimbangan ke kecamatan terkait biaya tersebut. Biaya tersebut, memang sudah sesuai dan sah,” jelasnya. (*)
Penulis : Igt Agung Ismiyanto || Editor : M Iwan Al Khasni SIP || Jogjatribunnews