Berita Terbaru :
Home » » Rumah Persembunyian Bung Karno Seharusnya Masuk Cagar Budaya

Rumah Persembunyian Bung Karno Seharusnya Masuk Cagar Budaya

Redaksi | Kamis, 18 Juli 2013 | dJogja info

DETAKinfo - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta menaruh perhatian dengan rumah yang disinyalir menjadi tempat persembunyian Bung Karno. Sebagai bentuk perhatian, BPCB langsung menerjunkan tim ke lokasi. BPCB berharap, rumah kuno bergaya Indis di Patangpuluhan Wirobrajan ini pun bisa dibeli oleh pemerintah.

Menurut Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Yogyakarta, Wahyu Astuti, rumah milik alm Purbodiningrat tersebut masuk kategori cagar budaya. "Makanya, jika bisa dibeli oleh pemerintah itu sangat bagus. Tetapi jika jatuh ke masyarakat, kami tetap akan memantau supaya dilestarikan dan siap memberikan pendampingan," paparnya di sela meninjau rumah yang kini tengah dijual tersebut,seperti dikutip krjogja.com  Selasa (16/7/2013).

Menurut Wahyu, dari segi bentuk dan usianya sudah masuk kategori cagar budaya. Apalagi jika rumah tersebut pernah ditempati tokoh penting, maka dipastikan memiliki nilai sejarah yang cukup tinggi. Bahkan, lanjutnya, rumah kuno itu juga bisa dijadikan tetenger persembunyian Bung Karno.

Berdasar hasil pantauannya, hampir seluruh bangunan serta perabotannya masih asli. Pegangan atau handle pintu beserta kuncinya juga masih berfungsi normal. Begitu juga dengan barang-barang lain seperti dipan atau ranjang besi, rak, lemari hias, radio dan lain sebagainya.

Ahli waris yang juga putra keempat Purbodiningrat, Siti Ismusilah (80) mengaku belum berniat untuk mendaftarkan rumahnya sebagai cagar budaya. Saat ini keluarga masih fokus untuk menjual lantaran sudah tidak sanggup mengelola. Sementara ahli warisnya kini juga semakin banyak.

seperti dikutip oleh harianjogja.com bahwa ahli waris merasa terbebani memiliki rumah berstatus Benda Cagar Budaya (BCB) tersebut. Malah, setelah Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan pengelolaannya ke daerah, beban pajak yang ditanggung semakin besar. Sebelumnya, mereka cukup membayar Rp8 juta saja.
“Saat pajak dikelola KPP Pratama (pusat) kami cukup bayar 60 persennya, tapi sekarang diminta bayar penuh 100 persen, Rp17 juta,” kata Siti.
Ahli waris pernah meminta keringanan ke walikota. Namun, “Pemkot hanya beri keringanan 15 persen. Ini menjadi beban,” katanya, Selasa (16/7/2013).
Share this post :
Comments
0 Comments

Posting Komentar