JOGJA—Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa DIY merupakan bagian penting dari Indonesia. Saat ini sudah memiliki UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY sebagai pengakuan atas status Keistimewaan Jogja secara lebih jelas dan lebih formal.
“Dengan berlandaskan adat, pengakuan hak asal usul kerakyatan, demokrasi, kebhineka tunggalikaan, efektifitas pemerintahan, kepentingan nasional dan pendayagunaan kearifan lokal, UU itu memberi kewenangan istimewa pada tata cara pengisian jabatan, kedudukan serta tugas, dan wewenang gubernur dan wagub,” kata SBY dalam sambutan pelantikan di Gedung Agung, Rabu (10/10/2012).
UU itu juga memerikan keistimewan pada penataan kelembagaan pemerintah DIY, pengembangan kebudayana, pegaturan pertanjahan serta tata ruang dan dana keistimewaan.
UU nomor 13 ini bentuk pengakuan sekaligus penghormatan negara atas satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa. Negara mengakui keistimewaan Jogja sebagai suatu pemerintaha daerah yang berbeda dengan daerah provinsi lainnya.
UU ini juga instrumen Yuridis demi berjalannya pemerintahan DIY, yang demokratis dan terwujudnya kesejahteraan dan ketentraman masyarakat. “Bersamaan dengan itu ingin saya tegaskan bahwa Jogjakarta adalah bagian utama dari negarakesatuan republik Indonesia, Jogja juga jadi bagian penting dari demokratisasi dan tranformasi kehidupan bangsa yang kita lakukan belakangan ini,” jelas SBY. (harianjogja.com)