Berita Terbaru :
Home » » Perda Bantul akan Bedakan Toko Modern, UMKM, dan Koperasi

Perda Bantul akan Bedakan Toko Modern, UMKM, dan Koperasi

Redaksi | Jumat, 19 Oktober 2012 | dJogja info

BANTUL - Dalam Perubahan Perda No 16 tahun 2011 tentang Pengaturan Toko Modern dan Pasar Tradisional di Kabupaten Bantul, bakal dicantumkan definisi mengenai toko modern. Dengan demikian, persoalan yang sempat menimbulkan polemik dapat dipahami bersama.

"Di luar UMKM dan koperasi, namanya toko modern," ujar Wakil Ketua Pansus DPRD Bantul, Yudha, Kamis (18/10/2012).

Belakangan ini, lanjutnya, di Kabupaten Bantul telah menjamur toko yang memiliki desain mirip toko modern. Padahal, penggunaan modalnya terbatas, sehingga ketentuannya tidak bisa disamakan dengan toko modern.

"Parameternya menggunakan besaran modal yang digunakan. Apabila modal di atas Rp 500 juta, masuk kategori toko modern. Sementara jika modal di bawah angka itu, masuknya UMKM," paparnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Komisariat Pasar Piyungan, Soekarno, mengaku sedikit lega. Sebab, harapan pedagang mengenai adanya peraturan jam buka toko modern segera terealisasi.

"Kami sedikit lega, toko modern di dekat pasar Piyungan yang kemarin buka, akhirnya sudah tutup. Harapannya, toko modern lain yang melanggar perda segera ditindak," tukasnya. (jogja.tribunnews.com)

Share this post :
Comments
0 Comments

Posting Komentar