Berita Terbaru :
Home » » DESA BAKAL TERIMA DANA RP 1 M : Kepala Desa Harus Tahan Uji

DESA BAKAL TERIMA DANA RP 1 M : Kepala Desa Harus Tahan Uji

Redaksi | Kamis, 13 September 2012 | dJogja info

WONOSARI - Ketua Pansus RUU Pemda DPR RI, Totok Daryanto menjanjikan bahwa UU tentang Pemda dan Undang-undang tentang Desa akan disahkan bulan Desember 2012. Di dalam kedua undang-undang ini akan diatur kewenangan-kewenangan Desa yang akan dipisahkan dari kewenangan Pemerintah Daerah sehingga desa dapat alokasi anggaran langsung dari APBN. Besaran alokasi tersebut antara Rp 1 miliar rupiah atau lebih di setiap desa sesuai dengan skala prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan pokok masing-masing desa.

"Kepala Desa harus tahan uji dalam mengelola anggaran akibat diundangkannya UU tentang Desa nanti," kata wakil rakyat DIY yang sudah 2 periode di DPR RI ini. Hal ini dikatakan Totok dalam sambutannya di pagelaran wayang purwo tasyakuran bersih desa Piyaman Gunungkidul, Selasa dini hari. Didampingi Kepala Desa Piyaman Tugino, SPd selain mensosialisasikan proses pembahasan RUU Desa, Totok Daryanto juga memperkenalkan pengoperasian 1 unit mobil ambulance yang dikelola Yayasan TD Center Cabang Gunungkidul untuk membantu masyarakat desa guna mendapatkan pelayanan kesehatan. (KRjogja.com)
Share this post :
Comments
0 Comments

Posting Komentar