Berita Terbaru :
Home » » Pembatasan Premium Bagi Pengecer Tetap Diberlakukan

Pembatasan Premium Bagi Pengecer Tetap Diberlakukan

Redaksi | Selasa, 24 Juli 2012 | dJogja info

BANTUL - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi penjual eceran premium dibatasi menjadi 20 liter dari yang semula 30 liter. Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Bantul, Sahadi, Senin (23/7) menuturkan, kantor Disperindagkop telah dipadati beberapa pengecer yang antre meminta surat rekomendasi dari Disperindagkop. Surat rekomendasi ini dibuat supaya mereka bisa membeli premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di tempat mereka masing-masing. "Kebijakan sekarang surat rekomendasi hanya bisa digunakan di SPBU daerah masing-masing. Jadi bagi pengecer dari Bantul tidak bisa membeli di SPBU di kabupaten lain," ujarnya lagi. Di seluruh Kabupaten Bantul secara total ada 18.555 UMKM penjual untuk bidang industri, dan 26.000 penjual eceran non industri. "Hingga saat ini, Senin (23/7), sudah ada sekitar 1.600 penjual yang mengajukan rekomendasi," terang Sahadi. (R-6/kr.co.id)
Share this post :
Comments
0 Comments

Posting Komentar